Assalamu'alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Halo Sobat Nuansa😊
Pada kesempatan kali
ini, kita akan membahas tentang kegiatan Kajian Ekonomi Online 2. Kajian ini
merupakan salah satu program kerja dari Departemen Ekonomi Syariah (Eksya) yang
telah terlaksana pada hari Minggu, 23 Oktober 2022 pukul 09.00 via Google Meet.
Kajian Ekonomi Online 2 mengangkat tema “Antara Ekonomi Syariah dan Revolusi
Industri 4.0: Masih Sejalankah?” bersama Endi Deswanto, S.Ak yang merupakan
Islamic Finance/Sharia Banker.
Sesuai dengan tema yang diangkat, melalui kajian ini kita dapat mengetahui apa itu ekonomi islam. Ada beberapa hal yang dilarang dalam ekonomi syariah, yang disingkat MAGRIB, yaitu:
1. Maisyr (Perjudian)
2. Ghoror (Tidak Jelas)
3. Riba (Tambahan)
4. Batil (Merugikan)
Selain itu, disampaikan
pula mengenai macam-macam akad dalam ekonomi syariah, diantaranya akad tabbaru
dan akad tijarah. Akad tabbaru adalah akad dalam tolong menolong (non profit),
contohnya adalah akad wakaf, akad hibah, dan akad zakat. Sedangkan, akad tijarah
adalah akad bisnis (profit), salah satu contohnya adalah akad jual-beli.
Industri Indonesia
mayoritas masih menggunakan teknologi revolusi industri 1.0, 2.0 dan 3.0.
Industri 4.0 harus dimanfaatkan sebagai lokomotif menarik industri 1.0, 2.0 dan
3.0 dalam mencapai pertumbuhan yang lebih optimal. Dengan demikian, Indonesia
perlahan-lahan akan ‘naik kelas,’ meninggalkan industri 1.0, 2.0, 3.0, dan
seutuhnya masuk ke revolusi industri 4.0. Dengan pengoptimalan ini, dapat
meningkatkan penyerapan tenaga kerja, sebesar 30-50% dari penambahan tenaga
kerja di tahun 2030*.
Sesi materi pada kajian
ini ditutup dengan sebuah quote dari pembicara, “Manusia dapat kehilangan
segala sesuatu dalam hidupnya, kecuali Harapan. Harapan adalah bagian terindah
dalam diri Anda”.
Itulah sedikit ulasan
mengenai kegiatan Kajian Ekonomi Online 2 dan ringkasan materi yang
disampaikan. Semoga bermanfaat ya, Sobat😊
Tidak ada komentar:
Posting Komentar